• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gugatan Triliunan ke Jokowi: Pakar Sarankan Seret DPR/MPR, Ada yang Ketinggalan?

img

Portalkota.web.id Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Sekarang saya ingin berbagi pandangan tentang Berita Terkini yang menarik. Artikel Dengan Tema Berita Terkini Gugatan Triliunan ke Jokowi Pakar Sarankan Seret DPRMPR Ada yang Ketinggalan Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Gugatan Warga Negara Terhadap Presiden: Perluasan Pihak Tergugat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan enam orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, gugatan tersebut perlu diperluas dengan menyertakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan utang negara.

Fickar berpendapat bahwa Presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang sendirian. Oleh karena itu, lembaga-lembaga lain yang ikut memutuskan dan menyetujui utang, seperti DPR atau MPR, juga harus digugat.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan yang dilayangkan HRS dan kawan-kawan ini berlatar belakang dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan kebohongan yang dilakukan Presiden menggunakan instrumen ketatanegaraan.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Kalkulasi ganti rugi tersebut didasarkan pada utang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu.

Tanggapan Pakar

Fickar menilai bahwa gugatan tersebut kurang pihak karena Presiden tidak mungkin mengambil keputusan tentang utang sendirian. Ia menyarankan agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan utang juga digugat.

Sementara itu, Aziz Yanuar berpendapat bahwa Presiden sebagai penanggung jawab Republik Indonesia memang cukup menjadi tergugat. Namun, ia mengakui bahwa Menteri Keuangan lebih memahami detail utang dan kepada siapa utangnya.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masih dalam proses persidangan.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang gugatan triliunan ke jokowi pakar sarankan seret dprmpr ada yang ketinggalan dalam berita terkini ini Terima kasih telah membaca hingga akhir ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Jika kamu setuju jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Jaringan Bisnis Portal Kota
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads