Sertifikasi Halal Resmi Berlaku: Bos Ritel Modern Ungkap Rahasia Tersembunyi
Portalkota.web.id Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Hari Ini mari kita teliti No Category yang banyak dibicarakan orang. Catatan Singkat Tentang No Category Sertifikasi Halal Resmi Berlaku Bos Ritel Modern Ungkap Rahasia Tersembunyi Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Sertifikasi Halal: Langkah Penting untuk UMKM Indonesia
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengungkapkan bahwa jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal masih sangat rendah, yaitu di bawah satu persen dari total 65 juta UMKM di Indonesia. Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa baru sekitar 400 ribu UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Rendahnya jumlah UMKM bersertifikasi halal menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga terkait. Sejak 2022, APRINDO dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah gencar memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal. Untuk usaha menengah dan besar, hampir 90 persen sudah memiliki sertifikasi karena ini merupakan kebijakan yang sudah diterapkan sejak dua tahun lalu, kata Roy.
Pemerintah dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mendorong dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait sertifikasi halal. APRINDO berencana mengintensifkan literasi kepada UMKM agar segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk usahanya. Selain itu, program pembinaan juga perlu dijalankan secara berkelanjutan untuk memastikan UMKM memahami dan menerapkan standar halal dengan baik.
Kewajiban Sertifikasi Halal: Tahap Pertama Berakhir
Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar, yaitu makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Sementara itu, produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026.
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan layak dikonsumsi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan berdampak positif pada penjualan produk.
Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan potensi bisnis mereka.
Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendaftarkan produk ke BPJPH melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
- Melengkapi dokumen persyaratan, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan daftar bahan baku.
- Melakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
- Membayar biaya sertifikasi.
Proses sertifikasi halal biasanya memakan waktu sekitar 3-6 bulan. Setelah sertifikasi diperoleh, pelaku usaha wajib mencantumkan logo halal pada kemasan produk mereka.
Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas dan keamanan produk mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk usahanya.
Sekian ulasan komprehensif mengenai sertifikasi halal resmi berlaku bos ritel modern ungkap rahasia tersembunyi yang saya berikan melalui no category Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.