• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

BPJS Kesehatan: Kunci Penting untuk Mengemudi Aman dan Sehat

img

Portalkota.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Dalam Opini Ini saya ingin menjelaskan bagaimana No Category berpengaruh. Deskripsi Konten No Category BPJS Kesehatan Kunci Penting untuk Mengemudi Aman dan Sehat Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Uji Coba Syarat JKN Aktif untuk Pemohon SIM Diperluas

Jakarta, 9 November 2024 - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengumumkan bahwa uji coba pemberlakuan kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai syarat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas. Aturan ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, termasuk SIM A, B, dan C.

David menekankan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk mempersulit atau menjadi beban. Oleh karena itu, pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN secara bersamaan.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya integrasi sistem ini, petugas dapat mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM dengan cepat, ujar David.

Dari hasil evaluasi uji coba sebelumnya, pelaksanaan berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan, seperti:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Ketentuan
Pegawai Negeri Sipil 5% dari gaji pokok
Anggota TNI 5% dari gaji pokok
Anggota Polri 5% dari gaji pokok
Pejabat Negara 5% dari gaji pokok
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 5% dari gaji pokok

David berharap dengan adanya integrasi sistem dan kemudahan pendaftaran, seluruh pemohon SIM dapat terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini akan memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia.

Itulah ulasan tuntas seputar bpjs kesehatan kunci penting untuk mengemudi aman dan sehat yang saya sampaikan dalam no category Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
© Copyright 2024 - Portal Kota
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

masukan kode html